MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan ketentuan di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mensyaratkan penggunaan hak menyatakan pendapat harus melalui paripurna DPR yang dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPR, dan disetujui oleh 3/4 dari anggota DPR yang hadir. Ketentuan dalam MD3 yang dibatalkan MK adalah pasal 184 ayat (4), yang menyebutkan bahwa usul menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas uji materi terhadap UU UU MD3, Rabu (12/1), MK menilai ketentuan yang tertuang di pasal 184 ayat (4) tentang syarat menyatakan pendapat itu bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan uji materi itu diajukan oleh sejumlah politisi termasuk anggota DPR yang selama ini dikenal getol membongkar kasus Century seperti Bambang Soesatyo dari Golkar, Akbar Faizal dari Hanura dan Lily Wahid dari PKB.
Menurut MK, pemohon punya pertimbangan hukum yang kuat untuk menyatakan pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Pasal 7 B ayat (3). "Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:09 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Humaniora
3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:46 WIB - Kesehatan
Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Olahraga
Persela Targetkan Sapu Bersih 3 Laga Sisa untuk Lolos 8 Besar Liga 2
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:35 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB