MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan ketentuan di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mensyaratkan penggunaan hak menyatakan pendapat harus melalui paripurna DPR yang dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPR, dan disetujui oleh 3/4 dari anggota DPR yang hadir. Ketentuan dalam MD3 yang dibatalkan MK adalah pasal 184 ayat (4), yang menyebutkan bahwa usul menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas uji materi terhadap UU UU MD3, Rabu (12/1), MK menilai ketentuan yang tertuang di pasal 184 ayat (4) tentang syarat menyatakan pendapat itu bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan uji materi itu diajukan oleh sejumlah politisi termasuk anggota DPR yang selama ini dikenal getol membongkar kasus Century seperti Bambang Soesatyo dari Golkar, Akbar Faizal dari Hanura dan Lily Wahid dari PKB.
Menurut MK, pemohon punya pertimbangan hukum yang kuat untuk menyatakan pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Pasal 7 B ayat (3). "Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:03 WIB - Humaniora
Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:51 WIB - Humaniora
Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:02 WIB - Humaniora
Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Bulutangkis
Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:25 WIB - Kriminal
Kronologi Kejati Bali OTT Kades Berawa, Bermula dari Transaksi Jual Beli Tanah
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:58 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Lampaui Target, Towel: Apresiasi untuk Semua, Bukan Cuma STY
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:38 WIB