MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:20 WIB
Bahkan menurut MK, pengambilan keputusan atas usulan penggunaan hak menyatakan pendapat DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. "Karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat tersebut kepada Mahkamah Konstitusi, harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945," ucap hakim MK Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mahkamah.
MK juga berpendapat, usul hak menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang bersifat strategis dan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, harus lebih ringan daripada persyaratan pendapat DPR terkait pengajuan permintaan DPR kepada MK yang berhubungan dengan proses pemberhentian Presiden sebagaimana diatur Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
"Berdasarkan putusan Mahkamah ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai usul penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana," ucap Hamdan.