MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:20 WIB
Mahfud menegaskan, untuk menyatakan pendapat pada umumnya cukup dengan syarat mayoritas sederhana. “Artinya suara terbanyak di antara berbagai pendapat berbeda,” ucapnya.
Mahfud pun mencontohkan pengambilan keputusan untuk menyatakan pendapat secara umum (bukan untuk menilai presiden atau wakil presiden melanggar hokum) seperti disebut pasal 20 A UUD 1945. Jika di DPR ada 30 persen menghendaki putusan A, 20 persen menghendaki B, 15 persen memilih C, maka yang 30 persen itu sudah bisa jadi keputusan untuk pasal 20A.
“Misalnya DPR menyatakan pendapat bahwa kenaikan harga BBM itu tidak tepat. Itu kan pernyataan pendapat umum,” paparnya.