MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:20 WIB
Sedangkan di ayat 7B ayat (3) UUD 1945, ditegaskan bahwa pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Dalam keterangan kepada wartawan, Mahfud MD menjelaskan, aturan di UU MD3 telah menghambat DPR dalam menjalankan fungsinya. “Intinya MK mengabulkan permohonan pemohon dan menganggap UU Nomor 27 tahun 2009 (MD3) tentang cara memberhentikan presiden dan wakil presiden yang itu dimuat itu salah,” ucap Mahfud.
Menurut guru besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, UU MD3 ternyata melampaui ketentuan UUD. Sebab, untuk menyatakan pendapat saja harus melalui paripurna yang dihadiri minimal ¾ dari seluruh anggota DPR, dan disetujui ¾ dari anggota yang hadir di paripurna. “Itu sudah kita anggap bertentangan dengan semangat atau maksud konstitusi,” tandas Mahfud.