MK: Polri Tetap di Bawah Presiden
Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohoan uji materi norma-norma dalam Pasal 8 aya (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Gugatan ini sebelumnya diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yaitu Boyamin dan Supriyadi. Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden," dana ayat (2) berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Penggugat menilai ayat tersebut tidak cocok dan perlu direvisi dengan memasukkan pasal kepolisian seharusnya di bawah Kemendagri.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan Uji Materi UU tersebut, di gedung MK, Jumat (4/5).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik hak serta kewenangan yang dilanggar dalam perkara tersebut. Selain itu, pemohon juga dinyatakan tidak secara spesifik mendalilkan kerugian yang dialami pemohon dengan adanya pasal tersebut.
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohoan uji materi norma-norma dalam Pasal 8 aya (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
Selasa, 19 November 2024 – 13:21 WIB - Hukum
KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
Selasa, 19 November 2024 – 13:15 WIB - Hukum
Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB - Hukum
Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 12:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru
Selasa, 19 November 2024 – 09:24 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan di Situbondo, Mantan Pembalap Hokky Krisdianto Meninggal
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Arab Saudi: Green Falcons Tanpa Senjata Maut, Kabar Baik bagi Bang Jay dkk
Selasa, 19 November 2024 – 08:59 WIB