MK: Polri Tetap di Bawah Presiden
Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:54 WIB
Dalam pertimbangan lainnya, penolakan permohonan ini dikarenakan pemohon tidak memenuhi syarat komulatif kerugian konstitusional. Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan Uji Materi tersebut. "Maka Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon," sambung Hakim anggota, Maria Farida Indrati.
Sebelumnya, para pemohon yang tergabung dalam MAKI mengajukan uji materi UU tersebut. Namun, dalam pengajuannya tidak mengajukan pasal yang ingin diujikan. Pemohon hanya norma-norma dalam Pasal 8 UU itu dan meminta MK untuk menambah Bab dan Pasal-Pasal dalam UU Kepolisian.
Penambahan tersebut, dimaksud pemohon untuk mengatur tentang administrasi pengajuan pengelolaan anggaran kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pemohon juga mengajukan pengawasan atau tata cara pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian yang harus dilakukan BPK. (ris)