Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Putuskan Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Begini Respons Mendagri

Jumat, 29 Maret 2019 – 07:37 WIB
MK Putuskan Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Begini Respons Mendagri - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

BACA JUGA: Bowo Nangisnya Lebih Kuat, Sandi Wajahnya Bulat

"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang yang memiliki kewenangan untuk itu. (sam/jpnn)

 

Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) dari KTP-el menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News