MK Putuskan Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Begini Respons Mendagri
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
BACA JUGA: Bowo Nangisnya Lebih Kuat, Sandi Wajahnya Bulat
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang yang memiliki kewenangan untuk itu. (sam/jpnn)