MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
Senin, 22 Agustus 2011 – 19:56 WIB
Berdasarkan penilaian dan fakta tersebut, lanjut Harjono, menurut Mahkamah bakal pasangan calon pemilukada kabupaten Pati Tahun 2011 yang sah disusulkan PDIP adalah pasangan calon Imam Suroso dan Sujoko (pemohon).
"Karena dalam pencalonan termohon (KPU Pati) belum memverifikasi persyaratan bakal pasangan calon tersebut, maka Mahkamah memerintahkan termohon melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon atas nama Imam Suroso dan Sujoko sebelum diikutsertakan dalam pemilukada," tandas Harjono.
Sengketa pemilukada ini digugat dua pasangan calon yaitu, pasangan Imam Suroso-Sujoko dan Slamet Warsito-Srimulyani. Sementara gugatan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani ditolak MK karena pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan. (kyd/jpnn)