MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri
Jumat, 22 Februari 2013 – 02:39 WIB
Sementara dalam putusan MK kemarin dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Salah satu yang dijadikan pertimbangan MK adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012. Putusan MA itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang diajukan Gubernur Kepri M Sani.