MK merasa berwenang mengadili sengketa kepemilikan Pulau Berhala dengan pertimbangan bahwa masih adanya beberapa undang-undang yang mengatur batas wilayah menyangkut status hukum pulau itu, telah menimbulkan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Maka Mahkamah perlu memastikan status hukum Pulau Berhala masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau," ucap Mahfud.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa kepemilikan Pulau Berhala oleh Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi akibat adanya perbedaan