MK Putuskan TWK Konstitusional, Novel Cs Kandas Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Putusan ini mengandaskan harapan Novel Baswedan dan rekan-rekannya yang tidak lulus TWK untuk kembali jadi pegawai KPK.
KPK Watch, selaku pemohon, meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional. Mereka juga meminta mahkamah memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK agar menarik kembali pegawai lembaga antirasuah yang diberhentikan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/8).
MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional. Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Hakim konstitusi Deniel Foekh menyatakan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.
"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Artinya, bagi pegawai KPK, menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah undang-undang, in casu UU 19 Tahun 2019.