Polemik TWK KPK, Kapitra Tuding Komnas HAM Melakukan Kejahatan
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menyatakan tindakan Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bentuk kejahatan negara.
Diketahui, Komnas HAM mengeklaim telah menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM pada keseluruhan proses TWK KPK dalam rangka alih status pegawai lembaga itu menjadi ASN.
Namun, Kapitra berpendapat bahwa Komnas HAM tidak memiliki mandat untuk menyelidiki pegawai negara yang menyelenggarakan TWK tersebut.
Dalam hal ini, Kapitra menyebut pegawai KPK yang digaji oleh negara merupakan aktor negara dan tidak memiliki hak sebagaimana rakyat pada umumnya.
"UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 89 Ayat 3 huruf b, pegawai KPK yang digaji oleh negara tidak memiliki hak asasi manusia," kata Kapitra dalam video yang diterima JPNN.com, Kamis (19/8).
Adapun bunyi Pasal 89 Ayat 3 huruf b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
"Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia".
Oleh karena itu, lanjut Kapitra, 11 temuan terkait TWK KPK yang disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM, merupakan temuan yang melanggar konstitusi dan undang-undang.