Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Politikus Demokrat Umar Arsal Merespons, Simak

Jumat, 26 November 2021 – 18:20 WIB
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Politikus Demokrat Umar Arsal Merespons, Simak - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat yang juga Sekretaris Badan Kerja Sama Legislatif Kadin Indonesia Umar Arsal merespons keputusan MK terkaiut Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusan itu, MK menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 atau inskonstitusional. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah harus segera melakukan perbaikan terhadap UU tersebut.

Mantan anggota DPR ini menilai keputusan MK yang menolak Omnibus Law itu sudah sesuai dengan perjuangan Partai Demokrat di parlemen.

"Putusan MK adalah perjuangan buruh bersama Partai Demokrat sehingga harus segera disikapi oleh pemerintah," tegas Umar di Jakarta, Jumat (26/11).

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPP Partai Demokrat menilai putusan MK adalah teguran keras kepada Pemerintah. Pasalnya, sejak pembahasan sampai pengesahan RUU tersebut menjadi UU memang masih banyak kejangalan sehingga menimbulkan kontra dari rakyat.

"Oleh karena itu, putusan MK sudah sangat tepat," tegas politikus Demokrat asal Kendari, Sulawesi Tenggara ini.

Menurut Umar Arsal, sejak awal pembahasan hingga pengesahan posisi Partai Demokrat selalu kritis dan bahkan walkout pada saat Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja kala itu.

"Posisi Partai Demokrat akan terus mengawal perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja ini agar sesuai aspirasi rakyat. Partai Demokrat bersama rakyat," kata Umar.

Politikus Partai Demokrat yang juga Sekretaris Badan Kerja Sama Legislatif Kadin Indonesia Umar Arsal merespons keputusan MK terkaiut Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News