Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Palu, pasangan Rudi Mastura-Mulhanan Tombolotutu telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. Rudi Mastura yang maju sebagai incumbent itu meraup 31 persen lebih suara pemilih. Sedangkan pasangan Habsa-Arman Djanggola meraih 28 persen lebih suara pemilih. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Palu. Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi