MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan
Selasa, 20 Juli 2010 – 20:28 WIB
MK menilai, penggugat tidak mampu menunjukkan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU Medan. Hakim juga menilai, penggugat tidak konsisten, yakni menilai ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, akan tetapi juga meminta agar MK menyatakan Sofyan-Nelly sebagai pemenang dengan meraih 376.473 suara. "Menurut Mahkamah, jika memperhatikan permohonan pemohon (Sofyan-Nelly), pemohon setuju dengan hasil penghitungan suara putaran kedua asalkan pemohon yang mendapat suara terbanyak," demikian bunyi putusan.
Terkait dengan isu SARA, hakim menyatakan, masalah tersebut merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya,
yaitu Panwaslukada dan Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Umum). Sekali pun ada pelanggaran isu SARA, kalau pun ada, kata hakim, tidak ada bukti yang memastikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh Rahudman-Eldin atau timnya.