MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan
Selasa, 20 Juli 2010 – 20:28 WIB
kedua, juga dinyatakan tidak terbukti.
Gugatan yang mempersoalkan keterlibatan Kepala Lingkungan (Kepling) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, juga dengan gampang dimentahkan MK. Hakim mencukil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang mengatur persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, yang tak satu pun menyebutkan larangan PNS jadi anggota penyelenggaran pemilukada. (sam/jpnn)