MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:17 WIB
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pembentukan lembaga Ombudsman adalah lazim dalam praktik universal di berbagai negara yang dilakukan baik pemerintah (pusat dan daerah) maupun lembaga swasta.
Menurut Mahkamah, kata “Ombudsman” telah memiliki pengertian yang umum, bahkan diterima secara internasional sebagai fungsi independen dalam menerima keluhan, menginvestigasi, memberi alternatif penyelesaian hingga memberikan rekomendasi kebijakan. "Jika terdapat monopoli istilah Ombudsman akan sangat mengganggu proses komunikasi publik dalam penyampaian gagasan," kata hakim M. Akil Mochtar dalam pertimbanganya.
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) Pasal 46 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:57 WIB - Hukum
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:53 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:42 WIB