MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:17 WIB
Menurut para pemohon, pasal yang diuji itu seolah-olah menghapus/mengancam keberadaan lembaga ombudsman di daerah yang dibentuk dengan peraturan daerah. Sebab, lembaga ombudsman di daerah tak lagi diperbolehkan menggunakan nama “Ombudsman”. Mereka diwajibkan mengganti nama dalam waktu dua tahun sejak UU ORI itu berlaku.
Aturan itu dinilai para pemohon tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah serta bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan kontras dengan Pasal 46, justru Pasal 1 angka 13 UU Pelayanan Publik justru memperkuat keberadaan ombudsman di daerah baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN/BUMD maupun lembaga swasta atau perorangan yang dananya bersumber dari APBN/APBD. (kyd/jpnn)