MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:17 WIB
“Karena itu larangan pembentukan lembaga dengan nama ombudsman oleh lembaga selain ORI tidak sejalan dengan perlindungan konstitusional yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.
Menurut Mahkamah berlakunya Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU ORI akan mengancam keberadaan lembaga-lembaga ombudsman sekaligus melanggar prinsip jaminan kepastian hukum yang adil bagi lembaga ombudsman yang telah dibentuk secara sah. “Ombudsman di daerah penting untuk mengawasi unsur-unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi bukan berarti lembaga tersebut merupakan perwakilan ORI,” tutur Akil.
Mahkamah juga berpendapat tidak ada persoalan konstitusionalitas penyebutan ombudsman sebagai lembaga negara sepanjang lembaga ombudsman dibentuk oleh negara atau organ negara. Dengan demikian Pasal 1 angka 13 UU Pelayanan Publik hanya berlaku bagi ombudsman yang dibentuk oleh negara atau pemerintah. "Namun, tidak berarti lembaga nonpemerintah tidak dapat membentuk lembaga ombudsman meski tanpa harus disebut sebagai lembaga negara," tandas Akil.