MK Sahkan Mundurnya Pj Kada Maju Pilkada
Rabu, 21 Juli 2010 – 02:58 WIB
Dalam gugatannya, pasangan Sofyan-Nelly yang diusung PDIP itu menyatakan Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2007, PP Nomor 6 Tahun 2005, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009.
Dalam persidangan, saksi dari penggugat, yakni Panda Nababan, menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 dan 131/2841/SJ tanggal 22 November 2007, seorang penjabat tidak boleh mengundurkan diri selama menjabat sebagai penjabat bupati/walikota sampai terpilihnya bupati/walikota difinitif.