MK Siap Back Up KPU
Terapkan Sistem Suara TerbanyakSelasa, 03 Maret 2009 – 06:22 WIB
Sebenarnya, KPU sangat berharap sistem suara terbanyak itu diatur dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang- undang) agar mempunyai payung hukum yang lebih kuat. Tapi, kenyataannya, pemerintah tidak mengakomodasi hal tersebut dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu. Karena putusan penting itu harus diterapkan, MK meminta KPU membuat aturan teknisnya.
Menurut Mahfud, KPU jangan terjebak dalam wacana bahwa putusan MK tersebut membutuhkan perppu. KPU harus tetap memosisikan diri sebagai pelaksana UU, baik dari DPR maupun penegasannya oleh MK, yakni keharusan suara terbanyak. ''MK dalam putusannya siap me-mback-up (mendukung) KPU. Jadi, jangan khawatir,'' tegasnya.