MK Tegaskan Keabsahan Kursi Ahmad Yani di DPR
Rabu, 14 September 2011 – 23:23 WIB
MK lantas menyidangkan kasus tersebut. Putusannya, MK mengabulkan sebagian dari permohonan DPP PPP. Sidang MK menetapkan bahwa partai berlambang Ka'bah tersebut memperoleh tambahan sebanyak 10.417 suar di dapil Sumsel I. Pada amar putusan bernomor 80/PHPU-C.VIII/2009, suara PPP bertambah dari 68.061 menjadi 78.487 suara.
Atas putusan itu, KPU melayangkan surat ke MK untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Terutama penjelasan tentang suara parpol yang dikurangi sebagai dampak putusan tersebut.
"Tentunya, jika ada penambahan suara untuk PPP berarti ada pengurangan suara untuk partai lain," kata Hafiz Anzhari dalam rapat saat menjelaskan alasan mengirim surat ke MK.