Anehnya, menurut Hafiz, jawaban yang dilayangkan MK tak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan KPU. Di dalam Surat penjelasan, MK justru memberi penegasan bahwa penambahan suara itu masuk kepada Ahmad Yani.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani