MK Tegaskan Keabsahan Kursi Ahmad Yani di DPR
Rabu, 14 September 2011 – 23:23 WIB
"Karena dia (Ahmad Yani) masuk gerbong PPP, suara itu masuk partai, itu menurut UUD. Ahmad Yani nggak bisa Pemilu (jadi caleg) kalau tidak ikut partai politik," jelas Akil lagi.
Apakah jika ada penambahan suara berarti ada suara partai ataupun calon yang dikurangi ? "Belum tentu karena dalilnya kehilangan suara. Kita hanya berdasar bukti yang diajukan dipersidangan MK," tandas Akil.
Kemarin (13/9), Panja Mafia Pemilu secara khusus menghadirkan Komisi Pemilihan Umum untuk rapat dengar pendapat. Di antara sejumlah persoalan yang sempat dipertanyakan sejumlah anggota panja ke KPU adalah kasus jatah kursi yang diduduki Ahmad Yani.