MK Tegaskan Tak Ada Massa Bayaran
Gugatan Pemilukada Samosir DitolakKamis, 08 Juli 2010 – 23:58 WIB
Dalam persidangan yang lalu, pasangan pemenang itu mengajukan sejumlah saksi, antara lain Tiopan Gultom, Poltak Vicktor Sidabutar, Asnita Era Sinaga, Lontas Situmorang, Heris Kriswanto, Parsaroan Sidauruk, dan Nella Rissy Simamora. Mereka mengakui ada bus yang ditahan di Tomok.
Dari kesaksian mereka pula, disebutkan bahwa dalam rombongan itu hanya ada dua orang yang tidak masuk DPT. Sebelumnya, penggugat menyebut, rombongan itu berjumlah sedikitnya 177 orang dan sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka dikerahkan untuk mencoblos pasangan Mangindar-Mangadap.
Bahkan, dalam materi gugatannya, kuasa hukum Ober-Tigor, Taufik Basari, SH, S.Hum, menyebutkan sedikitnya diketahui 30.217 massa bayaran yang masuk dari luar Samosir, yang kemudian tersebar ke berbagai TPS di seluruh Kecamatan, untuk memenangkan pasangan Mangindar-Mangadap. Hakim MK menilai, klaim itu tidak benar. (sam/jpnn)