Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tegaskan Tak Ada Massa Bayaran

Gugatan Pemilukada Samosir Ditolak

Kamis, 08 Juli 2010 – 23:58 WIB
MK Tegaskan Tak Ada Massa Bayaran - JPNN.COM
Lebih lanjut dalam putusan hakim MK menilai, seandainya benar rombongan itu adalah pemilih siluman, tidak dapat dipastikan mereka akan memilih pasangan Mangindar-Mangadap.

Dalam persidangan yang lalu, pasangan pemenang itu mengajukan sejumlah saksi, antara lain Tiopan Gultom, Poltak Vicktor Sidabutar, Asnita Era Sinaga, Lontas Situmorang, Heris Kriswanto, Parsaroan Sidauruk, dan Nella Rissy Simamora. Mereka mengakui ada bus yang ditahan di Tomok.

Dari kesaksian mereka pula, disebutkan bahwa dalam rombongan itu hanya ada dua orang yang tidak masuk DPT. Sebelumnya, penggugat menyebut, rombongan itu berjumlah sedikitnya 177  orang dan sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka dikerahkan untuk mencoblos pasangan Mangindar-Mangadap.

Bahkan, dalam materi gugatannya, kuasa hukum Ober-Tigor, Taufik Basari, SH, S.Hum, menyebutkan sedikitnya diketahui 30.217 massa bayaran yang masuk dari luar Samosir, yang kemudian tersebar ke berbagai TPS di seluruh Kecamatan,  untuk memenangkan pasangan Mangindar-Mangadap. Hakim MK menilai, klaim itu tidak benar. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Samosir yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA