"Dengan demikian, dalil adanya perubahan suara, DPT, intimidasi, kampanye hitam, keberpihakan polisi, bukti dan para saksi yang diajukan tidak meyakinkan mahkamah," kata hakim Hamdan Zoelva. Mengenai adanya persoalan pidana pemilu dan pelanggaran lain, Mahkamah menganggap hal tersebut masih dapat dilakukan upaya hukumm lain menurut peraturan perundang-undangan myang berlaku.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Sukandar-Hamdi sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Tebo, Provinsi Jambi setelah dari