Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Senin, 25 Maret 2024 – 18:50 WIB
MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD - JPNN.COM
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md membawa dokumen untuk pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU.

Sementara itu, jumlah pengajuan perkara PHPU DPR/DPRD hingga Senin (25/3) pukul 16.55 WIB tercatat sebanyak 263 permohonan.

Pengajuan perkara PHPU DPD sebanyak 12 permohonan dan pengajuan perkara PHPU Pilpres sebanyak dua permohonan, sehingga total ada 277 permohonan yang diajukan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan jumlah perkara PHPU Pileg masih fluktuatif karena masih ada beberapa permohonan perseorangan yang tergabung dalam permohonan partai sehingga perlu diperbaiki.

"Kalau pileg kan ada permohonan perseorangan yang harus dipisah dari permohonan yang diajukan partai. Nah, itu kadang-kadang ada yang ditempelkan di permohonan partai sehingga harus kami pisah. Mungkin ada pergeseran-pergeseran seperti itu," kata Saldi.

Dia mengatakan kepastian jumlah perkara akan diketahui setelah proses pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) selesai.

Berdasarkan jadwal tahapan yang dilakukan pada Senin adalah pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Selanjutnya, akan digelar tahapan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan dan pemeriksaan persidangan pada Kamis (28/3). (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Mahkamah Konstitusi Menindaklanjuti permohonan PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close