MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal 22,5 Juta DPT Siluman
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menyebut terdapat 22,5 juta DPT siluman di Pilpres 2019.
Dalam dalil pemohon, pemilih siluman berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar sebanyak 17,5 juta yang diakumulasikan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 5,7 juta.
"Dalil pemohon yang dimaksud, tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).
BACA JUGA : Titiek Soeharto Ikut Turun ke Jalan Mengawal Sidang MK
Saldi beralasan, pemohon tidak bisa menunjukkan bukti fisik atas persoalan DPT tidak wajar 17,5 juta.
Mereka tidak menyerahkan bukti bernomor P155 yang menyinggung dalil tersebut.
Begitu pun dalam dalil pemohon yang menyebut 5,7 juta DPK tidak wajar di Pilpres 2019. Pihak pemohon tidak menyerahkan bukti bernomor P144 yang menyinggung dalil tersebut.
"Namun bukti tidak pernah diserahkan ke MK. Sebab, tidak pernah disahkan sebagai bukti. Dalil pemohon tidak memiliki rujukan alat bukti," ucap dia.