MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal 22,5 Juta DPT Siluman
Kamis, 27 Juni 2019 – 21:29 WIB
BACA JUGA : Jokowi - Ma'ruf Pantau Sidang MK dari Halim
Lagi pula, lanjut dia, pemohon tidak mendetailkan terdapat 5,7 DPK tidak wajar.
Pemohon juga tidak menyebutkan tentang DPK tidak wajar itu berpotensi menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu.
"Mahkamah menilai dalil pemohon tersebut tidak jelas. Karena tidak diuraikan rinci bagaimana penambahan terjadi apakah DPK itu benar-benar berisi pemilih fiktif. Serta akibat apa yang ditimbulkan DPK demikian terkait perolehan paslon," pungkas dia. (mg10/jpnn)