MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:19 WIB
‘’(Kami) menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya,’’ tambah Akil.
Selain pokok-pokok permohonan gugatan majelis juga menolak eksepsi yang dilayangkan KPU dan Tim Alkhaer. Dimana sebelumnya termohon dan pihak terkait ini mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani kasus ini, legal standing (kedudukan hukum) pemohon gugatan dan tenggat waktu pengajuan permohonan.
Dengan keputusan ini pasangan Sukiman Azmi-Syamsul Lutfui harus mengakhiri masa jabatannya memimpin Lotim tahun ini. Pasalnya secara otomatis putusan ini membuat Ali BD-Haerul Warisin menduduki kursi Lotim satu dan dua untuk lima tahun mendatang.