MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:19 WIB
‘’Perlu dicatat putusan ini bersifat final dan mengikat jadi tidak bisa dianulir lagi, karena itu kami harap kita semua terutama masyarakat Lombok Timur menerima keputusan ini serta mendukung kepemimpinan bupati dan wakil bupati terpilih,’’ ujarnya usai sidang.
Pada sidang ini baik pihak Alkhaer maupun Sufi hanya diwakili kuasa hukumnya. Alkhaer diwakili seluruh kuasa hukumnya yakni DA Malik, Gema Ahmad Muzakir, Basri Mulyani dan L. Armayadi. Sementara KPU mempercayakan kasusnya pada jaksa pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Lotim yakni Rohman, Edi Wensen, Fajar Alamsyah Malo dan Ihsan Asri. Sedangkan pihak Sufi dalam sidang ini hanya diwakili oleh H. Hulain karena Umaiyah yang hadir pada sidang yang lalu tak datang.
‘’Kami harap DPRD Lotim segera menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan proses pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pelantikan,’’ tambah Gema Ahmad Muzakir pengacara Alkhaer yang lainnya.(zul/jpnn)