MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
Jumat, 02 Juli 2010 – 01:10 WIB
Sementara Ketua KPU Kepri, Den Yealta yang ditemui usai menghadiri pleno MK menyatakan, putusan itu jelas membuatnya lega. Den menyatakan, meski eksepsi KPU Kepri atas permohonan pasangan NKRI juga ditolak MK, namun hal itu tidak merubah putusan ataupun penetapan KPU Kepri atas hasil Pilkada Kepri.
Den menyatakan, begitu pulang ke Kepri, pihaknya akan langsung mengeksekusi putusan MK itu. “Karena tidak ada yang berubah, tentu kami akan segera membuat usulan ke DPRD tentang pasangan calon terpilih,” tukasnya kepada JPNN.(ara/jpnn)