MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
Jumat, 02 Juli 2010 – 01:10 WIB
![MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dalam putusan tentang sengketa Pemilukada Kepri setebal 622 halaman itu, MK tidak hanya menolak gugatan pasangan NKRI. Lembaga tinggi negara yang dipimpin Mahfud MD itu juga menolak eksepsi termohon (KPU Kepri) dan pihak terkait (pasangan NKRI). Hanya saja, meski MK menolak eksepsi KPU Kepri namun hal itu tidak merubah keputusan KPU Kepri tentang penetapan hasil suara Pemilukada Kepri dan pasangan calon terpilih hasil Pemilukada.
Tidak ada gegap gempita pada persidangan dengan agenda pengucapan putusan atas sengketa Pilkada Kepri yang teregister di MK dengan nomor 35/PHPU.D-VIII/2010 itu. Ketatnya aturan dan tata cara persidangan di MK membuat persidangan berlangsung khidmat. Tidak ada tepuk tangan atau gerutu yang terdengar saat MK memutus sengketa Pilkada Kepri.
Menanggapi putusan MK itu, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan NKRI, Anton Permana, yang ditemui JPNN menyatakan bahwa pihaknya langsung mengucapkan selamat kepada kubu Sani-Soerya. “Saya pernah sampaikan kalau memang (permohonan NKRI) ditolak, maka saya akan mengucapkan selamat ke pasangan pemenang. Dan sekarang saya ada di depan kuasa hukum Sani-Soerya, dan anda lihat sendiri saya mengucapkan selamat,” ujar Anton sembari menyalami kuasa hukum pasangan 2HMS.