MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
Gugatan Pasangan Lain Juga DitolakJumat, 06 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Selain itu Mato juga memohon pada MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara putaran kedua dalam waktu selambat-lambatnya 4 bulan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor 3 (Irwan Prayitno-Muslim Kasim). Tuntutan serupa juga diajukan pasangan Ediwarman-Husni Hadi, yang meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Sumbar Nomor: 63/Kpts-KPU-Prov-003/2010, melakukan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan Irwan-MK.
Hal lain yang juga dipermasalahkan pemohon II adalah soal kehadiran orang asing atau warga negara Malaysia yang bernama Adam pada kampanye pasangan Irwan-MK di lapangan Imam Bonjol Padang. Majelis MK menilai bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada larangan orang asing hadir dalam kampanye Pilkada.
Yang dilarang itu adalah menerima bantuan dana asing. “Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pihak termohon (KPU Sumbar –red), berupa hasil audit yang dilakukan auditor independen, tidak ditemukan ada bantuan dana asing,” kata Mahfud MD.