Majelis MK juga menilai bahwa dalam Pilkada Sumbar tidak ditemukan bukti-bukti telah terjadi pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif. Begitu juga soal dugaan ijazah palsu yang digunakan Muslim Kasim juga terbantahkan dengan bukti-bukti yang diberikan KPU Sumbar.(fas/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat