Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar

Gugatan Pasangan Lain Juga Ditolak

Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:02 WIB
MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat yang diajukan dua pasangan calon yaitu Ediwarman-Husni Hadi dan Marlis Rahman-Aristo Munandar (Mato).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, di ruang Sidang Utama lantai II Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/8), delapan majelis sependapat bahwa keseluruhan gugatan pihak baik pemohon I dan II tidak berdasarkan alasan hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Mahfud MD.

Perselisihan hasil Pemilukada dan Wakil Kepala Provinsi Sumatera Barat 2010 dengan registrasi 102/PHPU.D-VIII/2010, diajukan oleh pemohon pasangan calon Gubernur dan wakilnya Ediwarman-Husni Hadi. Sedang perkara dengan registrasi 103/PHPU.D-VIII/2010 diajukan oleh pemohon pasangan calon gubernur dan wakilnya, Marlis Rahman dengan Aristo Munandar.

Dalam gugatan yang disampaikan oleh pemohon Marlis dan Aristo disebutkan bahwa dalam Pilkada tanggal 30 Juni lalu telah terjadi pelanggaran asas dan prinsip pemilu yang bersifat "Luber" dan "Jurdil", serta melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilukada. Karena itu pemohon meminta dilakukan  pemungutan suara ulang.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close