MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
Gugatan Pasangan Lain Juga DitolakJumat, 06 Agustus 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat yang diajukan dua pasangan calon yaitu Ediwarman-Husni Hadi dan Marlis Rahman-Aristo Munandar (Mato). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, di ruang Sidang Utama lantai II Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/8), delapan majelis sependapat bahwa keseluruhan gugatan pihak baik pemohon I dan II tidak berdasarkan alasan hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Mahfud MD.
Perselisihan hasil Pemilukada dan Wakil Kepala Provinsi Sumatera Barat 2010 dengan registrasi 102/PHPU.D-VIII/2010, diajukan oleh pemohon pasangan calon Gubernur dan wakilnya Ediwarman-Husni Hadi. Sedang perkara dengan registrasi 103/PHPU.D-VIII/2010 diajukan oleh pemohon pasangan calon gubernur dan wakilnya, Marlis Rahman dengan Aristo Munandar.
Dalam gugatan yang disampaikan oleh pemohon Marlis dan Aristo disebutkan bahwa dalam Pilkada tanggal 30 Juni lalu telah terjadi pelanggaran asas dan prinsip pemilu yang bersifat "Luber" dan "Jurdil", serta melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilukada. Karena itu pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
Sabtu, 30 November 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
Jumat, 29 November 2024 – 21:21 WIB - Parpol
Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
Jumat, 29 November 2024 – 20:51 WIB - Pilkada
Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
Jumat, 29 November 2024 – 20:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
Sabtu, 30 November 2024 – 01:41 WIB - Hukum
Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
Sabtu, 30 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
Sabtu, 30 November 2024 – 02:22 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (30/11), Lengkap!
Sabtu, 30 November 2024 – 05:22 WIB - Komersial
Hyundai Tawarkan Paket Pengisian Baterai Mobil Listrik, Mulai Rp 100 Ribuan per Bulan
Sabtu, 30 November 2024 – 00:40 WIB