MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami
“Sejatinya tidak terbelah atau tidak terganggu dengan kontestasi Pilpres maupun pemilu legislatif. Saya katakan hari ini, MK sudah memutuskan dan Mahkamah Konstitusi ini adalah upaya hukum terakhir bagi para pihak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan hasil pilpres 2024,” tegas Yandri Susanto.
Yandri Susanto menegaskan MK sudah memutuskan yang sifatnya final dan mengikat.
Oleh karena itu, Yandri Susanto mengajak tim dari Paslon 01 maupun 03 untuk bersama-sama membangun bangsa.
“Ayo, kita bersama membangun bangun, membangun Republik ini demi (bendera) Merah Putih,” ujar Yandri Susanto.
Lebih lanjut, Yandri Susanto mengatakan dengan adanya keputusan MK maka Prabowo dan Gibran sudah sah dan tidak ada lagi keraguan atau para pihak yang ingin mempersoalkan keterpilihan paslon nomor urut 2 di Pilpres 2024.
“Kami dari PAN mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran dan selanjutnya tentu Pak Prabowo akan melakukan persiapan-persiapan secara teknis termasuk menyusun kabinet dan sebagainya,” ujar Yandri Susanto.(fri/jpnn)