MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie
Kamis, 10 Mei 2012 – 03:32 WIB
Sedang kuasa hukum Sarjani, yang juga kuasa hukum Muhammad Thaib, Safaruddin, SH, menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK ini. Dia pun mengaku sejak awal yakin bakal menang. "Karena Partai Aceh itu partai yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, tak pernah melakukan aksi anarkis, dan menjunjung hak azasi manusia," cetusnya dengan wajah sumringah.
Sementara, kuasa hukum Sulaiman Ibrahim, Andi Muhammad Asrun, enggan berkomentar. Begitu sidang kelar, dia langsung keluar dari ruang sidang. Saat JPNN mau mengambil gambarnya pun, dia ogah difoto. "Buat apa difoto-foto, kecuali kalau menang," ujarnya sembari ngeloyor. (sam/jpnn)