MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat
Jumat, 03 Desember 2010 – 18:28 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Safrial-M Yamin dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Pada sidang MK dengan agenda pleno putusan atas perselisihan pemilukada Tanjungjabung Barat yang digelar Jum'at (3/12), MK menganggap dalil yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemungutan suara 21 Oktober lalu. "Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang pleno MK, Jumat (3/12).
r
Dalam sidang pleno putusan tersebut, MK menilai dalil pemohon mengenai terjadinya pelanggaran pelanggaran kampanye, keterlibatan KPPS sebagai tim relawan, dan permasalahan penyusunan tahapan, program dan jadwal pemilukada, maupun dugaan money politik dan intimidasi yang bersifat masif dan terstruktur tidak terbukti. Karenanya, dalil itu harus dikesampingkan.
Namun demikian, apabila permasalahan hukum money politik dan intimidasi mengarah pada pidana pemilukada, maka pemohon masih dapat menindaklanjutinya ke pihak kepolisian sesuai nota kesepahaman bernomor 016/PK/SET.MK/2010 dan nomor B/18/VIII/2010 tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilihan umum kepala daerah, yang ditandatangani MK dan Polri.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Safrial-M Yamin dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Terima Obor Api Abadi Rakernas PDIP, Komarudin Watubun: Jangan Jadi Pengkhianat
-
Bobby Nasution Masuk Gerindra, Begini Reaksi Hasto PDIP
-
Tantangan IKAPI di Tengah Era Digitalisasi
-
Pameran Furnitur Digelar September, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun
-
Plt Ketum PPP: MK Tidak Memeriksa Secara Komprehensif
BERITA LAINNYA
- Parpol
Andika Perkasa Resmi Jadi Kader PDIP, Pakai Kemeja Merah dan Disinggung Megawati di Rakernas
Jumat, 24 Mei 2024 – 18:20 WIB - Parpol
Megawati Sebut Api Mrapen akan Bakar Pihak-pihak Yang Tak Percaya dengan Kebenaran
Jumat, 24 Mei 2024 – 18:06 WIB - Pilkada
Pilkada NTB 2024: TGB Blak-blakan soal Pasangan yang Didukungnya
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:27 WIB - Pilkada
NasDem, Gerindra, PKS Dukung Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
Jumat, 24 Mei 2024 – 13:23 WIB - Pilkada
Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN
Jumat, 24 Mei 2024 – 15:40 WIB - Parpol
Megawati Tiba di Lokasi Rakernas V PDIP, Sosok Penting Ini Langsung Menyambut
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:15 WIB - Olahraga
Sial, Lagi-lagi Persib Kena Sanksi PSSI Akibat Ulah Oknum Bobotoh 'Kampungan'
Jumat, 24 Mei 2024 – 13:00 WIB - Liga Indonesia
Menjelang Final Championship Series Liga 1, Persib Kena Sanksi Komdis PSSI
Jumat, 24 Mei 2024 – 12:50 WIB