MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi, Bukti Dianggap Tak Relevan
"Yang dikatakan oleh hakim adalah ada bukti yang tidak ada korelasinya dengan dalil, ada bukti yang ternyata setelah mahkamah mencari lebih jauh, ternyata tidak terbukti faktanya.
"Kemudian ada juga video yang tidak menyebutkan apa-apa hanya bentuknya narasi, jadi tidak bisa dikaitkan di TPS mana saja dan siapa sajam" jelas ahli hukum tata negara perempuan ini.
Bivitri menyampaikan, kualitas saksi maupun alat bukti yang dihadirkan pemohon tidak bisa terlalu meyakinkan hakim, dan bahkan ada beberapa alat bukti surat maupun saksi yang ternyata tidak ada korelasinya dengan dalil.
"Tadi saya mendengar hakim mengatakan 'ini kok tidak cermat kuasa hukum?' karena ada yang dalilnya A tapi buktinya bukan untuk mendukung A tapi untuk mendukung C."
Sidang putusan atas sengketa di Mahkamah Konstitusi berlangsung selama 9 jam dan sempat diwarnai oleh aksi massa di depan gedung MK.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.