MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi, Bukti Dianggap Tak Relevan
"Hanya 14 saksi yang bisa kami hadirkan kemudian dinyatakan kami tidak bisa membuktikan dalilnya," sesal Nasrullah dalam sebuah wawancara televisi saat jeda sidang (27/6/2019).
Sementara itu, pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan pemohon seharusnya lebih siap menghadirkan bukti karena kesempatan yang diberikan ke semua pihak sama.
"Kalau berani mendalilkan mustinya siap dong. Kalau berani menggugat mestinya siap tidak usah mengeluh soal keterbatasan waktu," tutur Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari.
"Kalau seperti itu semua orang kan tahu, dari dulu Undang-Undang MK kan bukan sekarang aja, dari dulu sejak MK ada, kesempatan melakukan gugatan itu 3x24 jam setelah KPU menetapkan hasil."
Hasyim justru mempertanyakan manajemen advokasi tim pemohon yang dinilainya menjadi sumber dari ketidaksahihan bukti.
"Yang namanya tim pasti bagi-bagi tugas lah, ada yang menyusun gugatan, ada yang menyusun alat bukti, ada yang verifikasi alat bukti, dilihat buktinya memadai atau tidak, ini kan kalau boleh dikatakan, hampir semua alat bukti itu video. Bagi kami, pertanyaannya itu video pernah disetel ga oleh kuasa hukum?," tanyanya.
"Nah kalau mereka, nyatanya, tidak terverifikasi, kemudian semua alat bukti video itu dinyatakan tidak meyakinkan oleh Mahkamah, ini kan problemnya kualitas manajemen advokasi 02."
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, juga membenarkan jika bukan kuantitas barang bukti yang dimaksudkan MK dalam pertimbangannya.