MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed
Rabu, 12 Agustus 2009 – 17:49 WIB
Terpisah, Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya akan menentukan sikap melalui rapat pleno yang akan digelar malam nanti. Dalam pleno tersebut KPU akan kembali menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, karena ada pasangan yang perolehan suaranya mencapai lebih dari 50 persen dan di atas setengah jumlah provinsi di Indonesia. "Tunggu saja malam nanti," katanya.
Sedang Amir Syamsudin, salah satu kuasa hukum pasangan SBY-Boediono mengaku puas dengan putusan tersebut. Dengan amar putusan itu sudah jelas mana yang kembali menjadi presiden. Terkait soal wacana pemohon yang akan banding ke Mahkamah Internasional, ia berkomentar, "Silakan saja. Yang ini saja tidak terbukti, apa lagi yang internasional," sergahnya.(mas/JPNN)