Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Gugatan Rizal Ramli, Mbak Nisa Komentar Begini

Senin, 18 Januari 2021 – 18:08 WIB
MK Tolak Gugatan Rizal Ramli, Mbak Nisa Komentar Begini - JPNN.COM
Rizal Ramli mengajukan uji materi UU Pemilu. Foto; Ricardo/JPNN.com

"Masing-masing institusi ini pun dipilih langsung oleh rakyat, sehingga pencalonannya seharusnya tidak dipengaruhi oleh institusi yang lainnya," ujar dia.

"Terlebih lagi, pemilunya adalah Pemilu serentak, tentu tidak relevan lagi adanya syarat minimal pencalonan presiden ini," ungkap dia. 

Sebelumnya, MK menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang meminta aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dihapus. 

Dalam gugatannya, Rizal mendalilkan bahwa ketentuan presidential threshold menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Namun, MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing ketika menggugat aturan itu. 

MK pun menolak gugatan yang diajukan Rizal. Sebab, penggugat  tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkannya dalam persidangan. (ast/jpnn)

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi putusan MK menolak gugatan Rizal Ramli soal ambang batas pencalonan presiden.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close