Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pileg di Dapil DKI III

Kamis, 08 Agustus 2019 – 11:56 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pileg di Dapil DKI III - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

Hakim MK, lanjut Slamet, menganggap gugatan Golkar ber-nomor perkara 174, yang mengaku kehilangan suara sekitar 43 ribu suara di 11 kecamatan di Dapil DKI Jakarta III tidak terbukti.

Sebab, Slamet menjelaskan, dalam proses pembuktian di persidangan di MK terbukti semua saksi-saksi di "Dapil Neraka" itu menandatangani hasil Pileg 2019 sebagaimana ditetapkan KPU, mulai dari saksi di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi.

"Artinya, yang diklaim mereka bahwa ada saksi yang menolak menandatangani hasil Pileg 2019 di Dapil DKI III juga tidak betul," beber Slamet.

Selain itu, hakim konstitusi juga menolak permohonan gugatan yang dilayangkan oleh perorangan, yaitu caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dia sebelumnya menggugat KPU terkait penetapan caleg di Dapil III DKI Jakarta. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Hakim konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan Sara atas keputusan KPU terkait hasil Pileg 2019. Gugatan ini terkait klaim Rahayu atas hilangnya suara Sara di dapil DKI Jakarta III. Surat termohonan ditolak lantaran pengajuan permohonan gugatan keponakan Prabowo Subianto itu melebihi tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah. 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan bukti ditemukan gugatan yang diajukan Gerindra terkait persoalan Sara telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan.

"Permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta III lewat tenggang waktu, yang ditentukan dalam peraturan Undang-Undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Hakim MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan. (dil/jpnn)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Golkar atas penetapan KPU

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close