Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru

Senin, 21 November 2011 – 20:24 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang digugat pasangan Bakir Lumbessy-Etha Aisyah Hentihu. Mahkamah menilai, tudingan penggugat tidak terbukti menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (21/11).

Dengan demikian, MK mengesahkan keputusan KPUD Buru yang menetapkan Ramly Umasugi-Juhana Sudrajat sebagai pasangan pemenang Pemilukada dengan suara terbanyak.

Mahkamah berpendapat, gugatan yang dituduhkan terhadap pasangan Ramly Umasugi-Juhana Sudrajat dan KPUD Buru tidak menguraikan secara jelas subjek, objek, dan lokasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang dituduhkan penggugat. "Dalil-dalil pemohon tidak didukung pula alat bukti yang relevan," ujar hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang digugat pasangan Bakir Lumbessy-Etha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA