MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pesawaran
Kamis, 12 Agustus 2010 – 21:51 WIB
“Pelanggaran tidak secara massif terstruktur dan sistematis,” kata Hakim Ahmad Fadhil Sumadi.
Pada persidangan itu tampak pulla Pattimura dan M Nasir bersama para kuasa hukumnya. Tercatat, gugatan sengketa Pilkada Pesawaran dimohonkan oleh pasangan Pattimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah.
Atas keluarnya Amar Putusan MK tersebut, maka praktis langkah pasangan terpilih Ariesandi Dharma Putera-Musiran untuk menuju kursi Bupati-Wakil Bupati Pesawaran semakin mulus. Diketahui, hingga sejauh ini MK telah memutus lima gugatan sengketa pilkada dari Provinsi Lampung. Dari kelima gugatan tersebut, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan MK. (wdi/jpnn)