MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Hulman-Koni Dilantik 25 AgustusSenin, 19 Juli 2010 – 23:49 WIB
Majelis hakim MK menjelaskan alasan penolakan gugatan Mahrum-Evra yakni karena pengajuan gugatan ke MK melampuai batas waktu alias terlambat. "Permohonan pemohon melampuai tenggang waktu yang ditentukan. Pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Senin (19/7).
Dijelaskan hakim, karena pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Pematangsiantar dilakukan pada 15 Juni 2010, maka batas akhir pengajuan keberatan ke MK harus diajukan paling lambat tiga hari setelahnya, yakni 18 Juni 2010. Namun, permohonan gugatan baru disampaikan ke MK pada 21 Juni 2010 pukul 11.30 Wib. "Sehingga permohonan melewati tenggang waktu," ujar Mahfud.