MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Hulman-Koni Dilantik 25 AgustusSenin, 19 Juli 2010 – 23:49 WIB
![MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sama persis, gugatan pasangan ini juga baru diterima MK pada Senin, 21 Juni 2010 pukul 11.30 Wib. "Jadi, sama dengan putusan nomor perkara 61 (perkara yang diajukan Mahrum-Evra, red)," kata Mahfud. Selanjutnya, dengan lugas Mahfud mengatakan," Permohonan pemohon tidak dapat diterima."
Pembacaan putusan dilanjutkan untuk gugatan yang diajukan RE Siahaan-Burhan. Lagi-lagi, dengan cepat Mahfud mengatakan, kasusnya sama saja. "Hanya ada perbedaan sedikit," kata mantan menteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Lantas Mahfud menjelaskan bahwa pada Senin (19/7), MK telah menerima surat dari pasangan RE Siahaan-Burhan, tertanggal 17 Juli 2007, perihal penarikan perkara dan berkas permohonan, yang ditandatangani Martin O Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum pasangan itu.