MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Pembuat UU Berhak Merumuskan KebijakanSabtu, 14 Februari 2009 – 06:01 WIB
Sebanyak sebelas partai politik peserta Pemilu 2009 meminta Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan tersebut. Mereka beralasan, aturan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum, bersifat diskriminatif, dan tidak rasional. Ketentuan itu juga dinilai melanggar prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
Kesebelas parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan Partai Merdeka.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen selaku kuasa hukum menilai, putusan MK yang menolak gugatan PT berbahaya karena tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi calon anggota legislatif dan masyarakat yang sudah menggunakan hak pilih di pemilu. Menruut dia, kualitas peradilan di MK sudah menurun karena mengabaikan prinsip pengadilan yang adil dan tidak berpihak atau imparsial. (bay/noe/mk)