MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Pembuat UU Berhak Merumuskan KebijakanSabtu, 14 Februari 2009 – 06:01 WIB
Putusan MK atas PT tersebut konsisten dengan putusan MK sebelumnya terkait ambang batas pemilihan atau electoral threshold (ET). Pada Pemilu 2004, 13 partai politik peserta pemilu mengajukan penghapusan ketentuan ET sebagaimana tercantum dalam UU 12/2003. MK menolak untuk menghapus ET. Sebab, kebijakan itu tidak diskriminatif sebagaimana keterangan pemohon.
Meski menolak gugatan, MK memberikan catatan khusus atas pasal tersebut. Menurut Mukhtie, MK menyatakan bahwa pembuat undang-undang tidak konsisten dengan kebijakan-kebijakannya.
MK menilai, para pembuat undang-undang terkesan selalu bereksperimen. ''Pembuat undang-undang belum mempunyai definisi yang jelas atas sistem kepartaian sederhana yang ingin diciptakan,'' terangnya.